PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-01-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN...
Pasal 34
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Direktur Utama dapat membentuk tim teknis dan/atau menunjuk tenaga ahli yang terkait.
