PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-01-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN...
Pasal 36
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
