PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 137-pmk-01-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN...
Pasal 13
BAB 5 — DIREKTUR PENYALURAN DANA
Direktur Penyaluran Dana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan rencana penyaluran dana, analisis kelayakan proposal, penetapan objek penyaluran dana, penyampaian hasil analisis ke Kementerian/Lembaga, bank kustodian, bank umum, dan/atau pihak lainnya, penyaluran dana pinjaman, dana program, dana bagi hasil dan syariah, pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas penyaluran dana, serta pelaksanaan pembinaan kepada penerima dana.
