Pasal 14
BAB 5 — DIREKTUR PENYALURAN DANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Direktur Penyaluran Dana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan penetapan bahan rekomendasi potensi penyaluran, penyusunan dan pelaksanaan rencana penyaluran dana, analisis kelayakan proposal, penetapan objek penyaluran dana, penyampaian hasil analisis ke Kementerian/Lembaga, bank kustodian, bank umum, dan/atau pihak lainnya, serta penyaluran pinjaman, dana program, dana bagi hasil dan syariah; dan
b. penyiapan bahan monitoring dan evaluasi atas penyaluran pinjaman, dana program, dan dana bagi hasil dan syariah, serta pelaksanaan pembinaan terhadap penerima dana pinjaman, dana program, dan dana bagi hasil dan syariah terkait lingkungan hidup.
