Pasal 12
BAB 4 — DIREKTUR PENGHIMPUNAN DAN PENGEMBANGAN DANA
(1) Divisi Penghimpunan Dana dan Pengembangan Layanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan rencana penghimpunan dana, mobilisasi sumber-sumber pendanaan, perumusan, perencanaan, dan pelaksanaan pengembangan dan pemasaran layanan, serta pengelolaan kerja sama pendanaan. (2) Divisi Pengembangan Dana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan rencana pengembangan serta penempatan dana pada instrumen investasi.
(3) Divisi Setelmen Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan rencana setelmen Dana Lingkungan Hidup, pelaksanaan restrukturisasi pinjaman, serta pengelolaan kerja sama dengan bank kustodian, bank umum, dan/atau pihak lainnya.
