PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-08-2019 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 13
(1) Pemerintah melalui Menteri menyiapkan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah untuk pelaksanaan Jaminan Pemerintah. (2) Tata cara penganggaran dan pelaksanaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengelolaan dana cadangan penjaminan dalam rangka pelaksanaan kewajiban penjaminan Pemerintah. (3) Dihapus.
Pasal 14 dihapus.
Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 21 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga berbunyi sebagai berikut:
