PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-08-2019 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 10
(1) Jaminan Pinjaman diberikan berdasarkan permohonan jaminan yang diajukan oleh PT PLN (Persero).
(2) Pelaksanaan Jaminan Pinjaman dilakukan berdasarkan klaim yang diajukan oleh Kreditur atau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah. (3) Tata cara pemberian dan pelaksanaan Jaminan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
