Pasal 21
(1) PT PLN (Persero) wajib melakukan upaya terbaik dalam rangka pengelolaan atas risiko yang mempengaruhi kemampuan membayarnya selama periode Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Pembiayaan.
(2) Pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen rencana mitigasi risiko dan disampaikan oleh PT PLN (Persero) kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko paling lambat 6 (enam) bulan setelah surat jaminan diterbitkan. (2a) Dokumen rencana mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat ketentuan paling sedikit: a. upaya terbaik PT PLN (Persero) untuk memenuhi Kewajiban Finansialnya; dan b. rencana aksi PT PLN (Persero) untuk mencegah terjadinya gagal bayar. (3) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat memberikan masukan atas rencana mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dokumen rencana mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh PT PLN (Persero) setelah ditandatangani oleh Direksi PT PLN (Persero) dengan melampirkan surat pernyataan mengenai kesanggupan PT PLN (Persero) untuk melakukan monitoring risiko gagal bayar secara bersama-sama dengan Penjamin. (5) PT PLN (Persero) wajib melakukan mitigasi risiko nilai tukar atas pinjaman yang berdenominasi mata uang asing.
- Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1240) diubah, sehingga menjadi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
