Pasal 6
(1) Direktur atas nama Direktur Jenderal menyerahkan pengurusan Aset Kredit kepada PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan piutang negara. (2) Dalam pengurusan Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur atas nama Direktur Jenderal selaku penyerah piutang memiliki wewenang untuk: a. memberi persetujuan atau penolakan atas permintaan pertimbangan yang diajukan oleh PUPN terhadap permohonan penebusan dengan nilai di bawah nilai pembebanan hak atas barang jaminan utang Aset Kredit; b. memberi persetujuan atau penolakan atas permintaan pertimbangan yang diajukan oleh PUPN terhadap permohonan penjualan tanpa melalui lelang dengan nilai di bawah nilai pembebanan atau tidak ada pembebanan hak atas barang jaminan utang Aset Kredit; c. melakukan koreksi atas jumlah piutang yang telah diserahkan pengurusannya kepada PUPN dalam hal terdapat:
kekeliruan dalam pencantuman nilai penyerahan; atau
sebab lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum; d. mengajukan permohonan pencabutan pemblokiran dan/atau pengangkatan sita atas pemblokiran dan/atau penyitaan yang sebelumnya dimohonkan oleh Bank Asal/BPPN; dan e. menerbitkan surat permohonan roya.
Ketentuan Pasal 15A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
