PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan...
Pasal 4
Pengelolaan Aset Kredit meliputi: a. penatausahaan Aset Kredit; b. penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN); c. melakukan Restrukturisasi Aset Kredit; d. penjualan; e. penyertaan modal negara; dan f. pembayaran dalam bentuk aset (asset settlement).
- Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
