PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan...
Pasal 2
(1) Menteri melakukan pengelolaan Aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam pelaksanaan pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melimpahkan kewenangannya kepada: a. Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi; atau b. Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal dalam bentuk mandat. (3) Kewenangan subdelegasi pada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal.
- Ketentuan Pasal 4 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf f, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
