Pasal 15A
(1) Penjualan Aset Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal atas persetujuan Menteri. (2) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Lelang atau tidak melalui Lelang. (3) Direktur Jenderal MENETAPKAN nilai limit Lelang atau harga dasar penjualan tidak melalui Lelang atas Aset Kredit yang akan dilakukan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Nilai limit Lelang atau harga dasar penjualan tidak melalui Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling sedikit sama dengan Nilai Pasar berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh: a. penilai pemerintah; atau b. penilai publik yang ditunjuk oleh Direktur. (5) Nilai limit Lelang atau harga dasar penjualan tidak melalui Lelang yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal penetapan nilai limit Lelang atau harga dasar penjualan tidak melalui Lelang, kecuali terdapat perubahan signifikan atas kondisi Aset Kredit yang dapat mempengaruhi berubahnya nilai limit Lelang atau harga dasar penjualan tidak melalui Lelang.
- Di antara Pasal 15B dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15C sehingga berbunyi sebagai berikut:
