PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan...
Pasal 49
(1) Nilai limit penjualan Aset Saham ditetapkan oleh Direktur Jenderal paling sedikit sama dengan Nilai Pasar sesuai dengan hasil penilaian oleh: a. penilai pemerintah; atau b. penilai publik yang ditunjuk oleh Direktur. (2) Nilai limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan. (3) Dalam hal terdapat peningkatan harga saham yang signifikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan penilaian kembali sebagai dasar penentuan nilai limit yang baru.
- Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIIIA PENYERAHKELOLAAN KEPADA PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO)
- Di antara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 57A sehingga berbunyi sebagai berikut:
