PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan...
Pasal 57A
(1) Aset dapat diserahkelolakan oleh Menteri kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero). (2) Penyerahkelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian antara Menteri dengan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero). (3) Pengelolaan Aset yang diserahkelolakan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengelolaan Aset yang berasal dari BPPN oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).
- Di antara Pasal 58A dan Pasal 59 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 58B sehingga berbunyi sebagai berikut:
