Pasal 42B
(1) Hibah Aset Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf l dapat dilakukan dengan pertimbangan untuk: a. kepentingan sosial; b. budaya; c. keagamaan; d. kemanusiaan; e. pendidikan yang bersifat non komersial; dan/atau f. penyelenggaraaan pemerintahan daerah. (2) Permohonan hibah atas Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (3) Direktorat melakukan penelitian atas permohonan hibah atas Aset Properti. (4) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3): a. dalam hal permohonan hibah disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN hibah atas Aset Properti; atau b. dalam hal permohonan hibah tidak disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon, disertai dengan alasannya. (5) Aset Properti yang dihibahkan harus digunakan sesuai dengan tujuan pemberian hibah, termasuk tetapi tidak terbatas pada tidak diperbolehkan untuk dimanfaatkan oleh dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain. (6) Dalam hal Aset Properti tidak digunakan sesuai dengan tujuan pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
a. Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menarik kembali Aset Properti yang telah dihibahkan; b. penerima hibah mengembalikan Aset Properti yang telah dihibahkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal; atau c. penerima hibah membayar kompensasi sebesar Nilai Pasar Aset Properti pada saat tidak digunakan sesuai dengan tujuan pemberian hibah. (7) Direktur Jenderal menyampaikan penetapan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a kepada Kantor Pertanahan untuk dicatatkan dalam buku tanah, termasuk menyampaikan pula mengenai harus adanya persetujuan Menteri dalam hal Aset Properti yang telah dihibahkan tersebut akan dipindahtangankan kepada pihak lain.
Pasal 42C dihapus.
Di antara Pasal 42C dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 42D, sehingga berbunyi sebagai berikut:
