Pasal 41
Penilaian Aset Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf i dilakukan dalam hal: a. Lelang; b. Penebusan; c. pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi kepada Pemerintah; d. sewa; e. kerja sama pemanfaatan; f. dihapus;
g. bangun guna serah/bangun serah guna; h. kerja sama penyediaan infrastruktur; dan i. penyertaan modal negara melalui Aset Properti.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 42 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 42 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42 (1) Penilaian Aset Properti dilakukan untuk mendapatkan Nilai Pasar yaitu oleh: a. penilai pemerintah; atau b. penilai publik yang ditunjuk oleh Direktur. (1a) Permohonan penilaian Aset Properti kepada penilai pemerintah dilakukan oleh Direktur atau Kepala Kantor Wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penilaian. (2) Pemilihan penilai publik dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa yang berlaku bagi instansi pemerintah.
- Ketentuan Pasal 42B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
