PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan...
Pasal 35
(1) Penetapan Status Penggunaan Aset Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf g dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri untuk pelaksanaan tugas dan fungsi pada Kementerian Negara/Lembaga. (2) Penetapan Status Penggunaan Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didasarkan pada permohonan tertulis dari pimpinan Kementerian Negara/Lembaga kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (3) Penetapan Status Penggunaan Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan pembuatan berita acara serah terima Aset Properti dari Direktorat kepada Kementerian Negara/Lembaga.
- Ketentuan huruf f Pasal 41 dihapus, serta ditambahkan 3 (tiga) huruf, yakni huruf g, huruf h, dan huruf i, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
