PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan...
Pasal 31
(1) Pemanfaatan atas Aset Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. (2) Pemanfaatan Aset Properti dilakukan dengan cara sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan/atau kerja sama penyediaan infrastruktur. (3) Dihapus.
(4) Direktur atau Kepala Kantor Wilayah melakukan penelitian atas kelayakan pemanfaatan Aset Properti berupa sewa.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 33 diubah, sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33 (1) Persetujuan pemanfaatan dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan rekomendasi dari Direktur. (2) Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan, Direktur atau Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri melaksanakan pemanfaatan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 35 diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
