PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan...
Pasal 22
(1) Nilai limit Lelang Aset Properti ditetapkan oleh Direktur Jenderal paling sedikit sama dengan Nilai Pasar. (2) Nilai limit lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan, kecuali terdapat perubahan kondisi yang signifikan atas Aset Properti.
- Ketentuan Pasal 31 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
