PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan...
Pasal 16
Pengelolaan atas Aset Properti meliputi: a. penatausahaan; b. pemeliharaan dan pengamanan; c. Lelang; d. Penebusan; e. pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi kepada Pemerintah; f. pemanfaatan; g. penggunaan untuk keperluan pemerintahan melalui Penetapan Status Penggunaan; h. penambahan penyertaan modal negara dengan Aset Properti; i. penilaian; j. pengadaan jasa yang berkaitan dengan Aset Properti dalam hal diperlukan; k. penyerahkelolaan kepada Badan Layanan Umum di bidang pengelolaan aset; l. hibah; dan m. izin menempati sementara.
- Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai berikut:
