PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-04-2021 Tahun 2021 tentang ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR...
Pasal 16
Petunjuk teknis mengenai pengenaan pungutan berupa denda, permintaan penjelasan secara tertulis, penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang ekspor, serta penyampaian dan pembayaran tagihan pungutan berupa denda dan denda keterlambatan, dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
- Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A yang berbunyi sebagai berikut:
