PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-04-2021 Tahun 2021 tentang ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR...
Pasal 15A
(1) Direktur Jenderal dapat mengusulkan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak dari penerimaan denda atas pelanggaran ketentuan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam kepada Menteri. (2) Penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
