Pasal 14
(1) Terhadap surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat dilakukan koreksi. (1a) Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan terhadap: a. besaran pungutan berupa denda dalam surat tagihan; dan/atau b. kesalahan penulisan. (1b) Untuk dapat melakukan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui
Kepala Kantor Pabean. (2) Koreksi terhadap surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak. (3) Contoh format surat tagihan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut:
