PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-04-2021 Tahun 2021 tentang ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR...
Pasal 13
(1) Eksportir wajib membayar pungutan berupa denda sesuai dengan Surat Pemberitahuan Penetapan Pungutan dan surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ke Kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. (2) Bukti pelunasan pungutan berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar bagi Kepala Kantor Pabean untuk memberikan pelayanan kepabeanan di bidang Ekspor. (3) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan informasi terkait pelunasan pungutan berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bank INDONESIA.
- Ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) diubah, di antara ayat (1) dan (2) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b), dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
