PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT...
Pasal 5
BAB 3 — DIREKTORAT UMUM
Direktorat Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan umum, sumber daya manusia, kerumahtanggaan dan teknologi informasi, serta perlengkapan Pusat Investasi Pemerintah.
