PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT...
Pasal 6
BAB 3 — DIREKTORAT UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktorat Umum menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan, pengembangan dan pengelolaan sumber daya manusia; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; c. pengelolaan dan pengembangan sistem informasi dan aplikasi; dan d. pengelolaan perlengkapan dan barang milik negara, serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
