PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Pusat Investasi Pemerintah terdiri atas: a. Direktorat Umum; b. Direktorat Keuangan; c. Direktorat Kepatuhan dan Manajemen Risiko; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Direktorat Portofolio Investasi Pinjaman; e. Direktorat Portofolio Investasi Non Pinjaman; f. Sekretariat Pusat Investasi Pemerintah; g. Satuan Pemeriksaan Intern; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
