Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pusat Investasi Pemerintah menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana strategis bisnis, rencana kerja investasi, dan rencana bisnis dan anggaran (RBA) tahunan serta rencana kerja dan anggaran satuan kerja; b. penilaian kelayakan, manajemen risiko, penyelesaian masalah hukum dan perjanjian investasi Pemerintah; c. pengelolaan Rekening Induk Dana Investasi; d. penyusunan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi, penyelesaian transaksi (setelmen), dan pelaporan; e. penyusunan strategi dan pelaksanaan sistem kepatuhan internal; f. pengendalian intern dan penerapan manajemen risiko dengan prinsip kehati-hatian terhadap pelaksanaan tugas Pusat Investasi Pemerintah; dan g. pelaksanaan urusan umum, sumber daya manusia, dan kerumahtanggaan Pusat Investasi Pemerintah.
