PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN...
Pasal 10
BAB 5 — PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN
Terhadap rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, Tim Likuidasi harus melengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. daftar yang memuat jenis, jumlah, lokasi, dan nilai BMN Eks BRR NAD-Nias yang besarnya didasarkan realisasi anggaran untuk pengadaan barang yang akan ditetapkan status penggunannya; b. copy dokumen kepemilikan, atau dokumen yang setara dengan dokumen kepemilikan, atau Dokumen Kepemilikan Sementara terhadap BMN Eks BRR NAD-Nias yang menurut sifatnya dan sesuai peraturan perundang-undangan memiliki dokumen kepemilikan; dan
c. Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Sementara yang dilampiri dengan Daftar Rincian BMN Eks BRR NAD–Nias yang telah diserahterimakan.
