PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN...
Pasal 11
BAB 5 — PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN
Terhadap rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, Tim Likuidasi harus melengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. daftar yang memuat jenis, jumlah, lokasi, dan nilai BMN Eks BRR NAD–Nias yang besarnya didasarkan realisasi anggaran untuk pengadaan barang yang akan ditetapkan status penggunannya; b. copy dokumen kepemilikan, atau dokumen yang setara dengan dokumen kepemilikan, atau Dokumen Kepemilikan Sementara terhadap BMN Eks BRR NAD-Nias yang menurut sifatnya dan sesuai peraturan perundang-undangan memiliki dokumen kepemilikan; dan c. Berita Acara Inventarisasi yang dilampiri dengan Daftar Rincian BMN Eks BRR NAD–Nias yang akan ditetapkan status penggunaannya.
