PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 133-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 5
(1) Tarif layanan pembiayaan pola konvensional dengan penyaluran tidak langsung untuk pembiayaan usaha kehutanan dan investasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dikenakan kepada penyalur sebesar 1% (satu persen) sampai dengan 4% (empat persen) dari realisasi penyaluran. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan pembiayaan pola konvensional dengan penyaluran tidak langsung untuk pembiayaan usaha kehutanan dan investasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan.
