PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 133-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 6
(1) Tarif layanan pembiayaan pola syariah dengan penyaluran langsung dan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dikenakan kepada debitur atau penyalur yang besarannya sesuai dengan kesepakatan antara Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan dengan debitur atau penyalur. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan pembiayaan pola syariah dengan penyaluran langsung dan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan.
