Pasal 4
(1) Tarif layanan pembiayaan pola konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal2 ayat (2) huruf a merupakan tarif pembiayaan dalam bentuk tingkat suku bunga efektif pertahun. (2) Tarif layanan pembiayaan pola konvensional dengan penyaluran langsung untuk pembiayaan usaha kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dikenakan kepada debitur sebesar 0% (nol persen) sampai dengan 8% (delapan persen) dari realisasi penyaluran. (3) Tarif layanan pembiayaan pola konvensional dengan penyaluran langsung untuk pembiayaan investasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dikenakan kepada debitur sebesar 0%(nol persen) sampai dengan 9% (sembilan persen) dari realisasi penyaluran. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan pembiayaan pola konvensional dengan penyaluran langsung untuk pembiayaan usaha kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan untuk pembiayaan investasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan.
