PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 133-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 3
(1) Tarif layanan kerja sama pengelolaan dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dikenakan kepada lembagaatau negara donor
sebesar 0% (nol persen) sampai dengan 9% (sembilan persen) dari dana yang dikerjasamakan pengelolaannya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kerja sama pengelolaan dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur olehDirektur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan.
