Pasal 2
(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan terdiri atas: a. tarif layanan kerja samapengelolaan dana lingkungan hidup; dan b. tarif layanan pembiayaan usaha kehutanan dan investasi lingkungan. (2) Tarif layanan pembiayaan usaha kehutanan dan investasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. tarif layanan pembiayaan pola konvensional; dan b. tarif layanan pembiayaan pola syariah. (3) Tarif layanan pembiayaan pola konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. penyaluran langsung; dan b. penyaluran tidak langsung. (4) Tarif layanan pembiayaan pola syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. penyaluran langsung; dan b. penyaluran tidak langsung. (5) Penyaluran langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a merupakan penyaluran pembiayaan dari Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan kepada debitur. (6) Penyaluran tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf b merupakan penyaluran pembiayaan dari Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan kepada debitur melalui penyalur.
