PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 133-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 3
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. tarif instalasi rawat inap; b. tarif anestesi reanimasi; c. tarif rehabilitasi medis; d. tarif patologi anatomi; e. tarif patologi klinik; dan f. tarif radionuklir.
