PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 133-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 4
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif administrasi dan pemeriksaan/konsultasi/observasi; b. tarif non rawat inap; c. tarif tindakan medis operatif; d. tarif tindakan keperawatan rawat jalan; e. tarif tindakan rawat jalan; f. tarif voluntary counselling and testing (VCT);
g. tarif medical check up (MCU); h. tarif yanmasum pavilion; i. tarif extracorporeal shock wave lithotripsy (ESWL); j. tarif perawatan luka bakar; k. tarif tindakan medis non operatif; l. tarif penunjang medis; m. tarif penggunaan kendaraan; n. tarif pendidikan dan pelatihan; o. tarif penelitian, pengembangan dan pustaka; p. tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung; dan q. tarif pelayanan cellcure center.
