PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 133-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN...
Pasal 12
BAB 2 — PERANAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Pengukuran kinerja TIK dilaksanakan untuk mengukur manfaat tata kelola TIK dalam mendukung pencapaian visi dan misi Kementerian Keuangan. (2) Pengukuran kinerja TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengukur di antaranya: a. kontribusi TIK bagi organisasi; b. perspektif pengguna; dan c. penyempurnaan operasional. (3) Pengukuran kinerja TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai penerapan manajemen kinerja di lingkungan
Kementerian Keuangan dan peraturan perundang- undangan.
