PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 133-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN...
Pasal 11
BAB 2 — PERANAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Manajemen risiko TIK dilaksanakan untuk menjaga efektivitas, efisiensi, keamanan, dan keandalan TIK dalam mendukung pencapaian tujuan bisnis Kementerian Keuangan dan meminimalkan dampak risiko pada bisnis Kementerian Keuangan. (2) Manajemen risiko TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai penerapan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Keuangan dan peraturan perundang-undangan.
