PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 132-pmk-07-2016 Tahun 2016 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit...
Pasal 11
BAB 6 — PEMANTAUAN DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN PINJAMAN DAERAH
(1) Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah setiap semester dalam tahun anggaran berjalan. (2) Laporan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah semester berkenaan berakhir.
