Pasal 10
BAB 6 — PEMANTAUAN DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN PINJAMAN DAERAH
(1) Pemerintah Daerah wajib melaporkan rencana Defisit APBD Tahun Anggaran 2017 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum APBD ditetapkan. (2) Rencana Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rencana defisit dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur untuk dievaluasi.
(3) Dalam hal rencana defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melebihi batas maksimal defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pemerintah Daerah belum menyampaikan surat permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah Daerah melampirkan permohonan persetujuan pelampauan batas maksimal defisit APBD dan ringkasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2017 dalam laporan rencana defisit APBD.
