PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 132-pmk-07-2016 Tahun 2016 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit...
Pasal 12
BAB 6 — PEMANTAUAN DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN PINJAMAN DAERAH
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat menunda penyaluran Dana Perimbangan. (2) Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyalurkan kembali Dana Perimbangan sebagaimana pada ayat (1), dalam hal Pemerintah Daerah telah menyampaikan laporan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman.
