Pasal 14
BAB 3 — PENILAIAN KINERJA
(1) Ijazah pendidikan dapat diakui dan diperhitungkan dalam unsur sebagai berikut: a. pengembangan profesi; atau b. penunjang. (2) Ijazah pendidikan sebagai unsur pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan ketentuan: a. merupakan ijazah diploma tiga atau sarjana/diploma empat dalam bidang ekonomi, keuangan, hukum, administrasi publik, teknik yang berkaitan dengan teknologi infomasi dan komunikasi, atau perpajakan; dan b. atas ijazah sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat. (3) Ijazah pendidikan sebagai unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan ketentuan: a. merupakan ijazah diploma tiga atau sarjana/diploma empat selain yang termasuk dalam bidang yang diakui dalam unsur pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan b. atas ijazah sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan Angka Kredit sebesar:
- 4 (empat) untuk pendidikan diploma tiga; dan
- 5 (lima) untuk pendidikan sarjana/diploma empat. (4) Ijazah yang dapat diusulkan untuk diberikan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling banyak 1 (satu) ijazah untuk setiap periode penilaian. (5) Ketentuan mengenai pengakuan ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
