PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 132-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN...
Pasal 15
BAB 4 — PENGUSULAN, PENILAIAN, PENETAPAN, PEJABAT PENGUSUL, DAN PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT
Pengusulan dan penilaian Angka Kredit Asisten Pemeriksa Pajak dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: a. Periode Januari sampai dengan Juni; dan b. Periode Juli sampai dengan Desember.
