PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 132-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN...
Pasal 13
BAB 3 — PENILAIAN KINERJA
(1) Asisten Pemeriksa Pajak yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia LKJF pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun harus memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: a. 4 (empat) untuk Asisten Pemeriksa Pajak Terampil; dan b. 10 (sepuluh) untuk Asisten Pemeriksa Pajak Mahir. (2) Asisten Pemeriksa Pajak Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
