PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 132-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN...
Pasal 12
BAB 3 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka Kredit setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak ditetapkan paling sedikit: a. 5 (lima) untuk Asisten Pemeriksa Pajak Terampil; b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Pemeriksa Pajak Mahir; dan c. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Pemeriksa Pajak Penyelia. (2) Target Angka Kredit yang dipersyaratkan bagi Asisten Pemeriksa Pajak digunakan sebagai dasar untuk penyusunan dan penilaian SKP.
