Pasal 15
BAB 3 — PENELITIAN DAN PENGENAAN TARIF PREFERENSI
(1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap SKA Form D dan/atau DAB dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi. (2) Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi kepada Importir, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/
Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/ Pelaku Usaha KEK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (3) Terhadap pengenaan Tarif Preferensi atas barang yang diimpor dengan menggunakan SKA Form D dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan.
