Pasal 14
BAB 2 — TARIF PREFERENSI DAN KETENTUAN ASAL BARANG (RULES OF ORIGIN)
(1) DAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat disampaikan secara elektronik oleh Eksportir Bersertifikat kepada Kantor Pabean sesuai dengan: a. mekanisme e-Form D; atau b. hasil kesepakatan Negara Anggota. (2) Dalam hal DAB disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenuhan kewajiban penyerahan lembar asli DAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dikecualikan untuk Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK. (3) Tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan DAB yang disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan: a. tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan e-Form D; atau b. tata cara importasi dan penelitian yang diatur berdasarkan hasil kesepakatan Negara Anggota.
