Pasal 16
BAB 3 — PENELITIAN DAN PENGENAAN TARIF PREFERENSI
(1) Penelitian terhadap SKA Form D dan/atau DAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, meliputi: a. pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; b. pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6; c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 14; d. jenis, jumlah, dan klasifikasi barang yang mendapatkan Tarif Preferensi; e. besaran tarif bea masuk yang diberitahukan berdasarkan Tarif Preferensi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement; f. kesesuaian antara data pada pemberitahuan pabean impor, dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean dengan data pada SKA Form D dan/atau DAB; dan g. kesesuaian antara fisik barang dengan uraian barang yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor, SKA Form D dan/atau DAB, dan/atau
Dokumen Pelengkap Pabean, dalam hal barang impor dilakukan pemeriksaan fisik. (2) Dalam hal lembar asli SKA Form D diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai bersamaan dengan penggunaan e- Form D, maka penelitian Ketentuan Asal Barang untuk dapat diberikan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, menggunakan e-Form D. (3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi salah 1 (satu) atau lebih Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form D dan/atau DAB ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN); (4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai huruf g menunjukkan: a. total jumlah barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor lebih besar dari jumlah barang yang tercantum dalam SKA Form D dan/atau DAB, atas kelebihan jumlah barang tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN); b. Tarif Preferensi yang diberitahukan berbeda dengan yang seharusnya dikenakan, Pejabat Bea dan Cukai MENETAPKAN tarif bea masuk atas barang impor sesuai dengan tarif bea masuk yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement; c. spesifikasi barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor berbeda dengan spesifikasi barang yang tercantum dalam SKA Form D dan/atau DAB, atas barang impor yang berbeda tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);
d. ketidaksesuaian antara fisik barang dengan uraian barang yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor, SKA Form D, DAB, dan/atau Dokumen Pelengkap, atas barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN); atau e. klasifikasi barang yang tercantum dalam SKA Form D dan/atau DAB berbeda dengan klasifikasi barang yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- klasifikasi barang yang digunakan sebagai dasar pengenaan Tarif Preferensi adalah hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
- penelitian kriteria asal barang (origin criteria) yang terdapat dalam daftar PSR menggunakan klasifikasi barang hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai; dan
- Tarif Preferensi tetap dapat diberikan terhadap barang impor yang telah memenuhi Ketentuan Asal Barang, sepanjang klasifikasi barang yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement. (5) SKA Form D dan/atau DAB diragukan keabsahan dan kebenaran isinya, jika berdasarkan hasil penelitian terdapat: a. keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria); b. keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria); c. ketidaksesuaian antara tanda tangan pejabat yang menandatangani SKA Form D dan/atau stempel pada SKA Form D dengan spesimen yang menimbulkan keraguan; d. ketidaksesuaian antara tanda tangan Eksportir Bersertifikat dan/atau informasi lainnya pada DAB
dengan tanda tangan Eksportir Bersertifikat dan/atau informasi lainnya pada database Sertifikasi Mandiri yang menimbulkan keraguan; e. keraguan atas informasi pada SKA Back-to-Back dan/atau DAB Back-to-Back; f. ketidakmampuan Importir, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, untuk menyerahkan lembar copy atau pindaian SKA Form D dan/atau DAB dari Negara Anggota pengekspor pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5); g. ketidaksesuaian informasi lainnya antara SKA Form D dan/atau DAB dengan Dokumen Pelengkap Pabean; h. keraguan berkaitan dengan pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provision) lainnya; dan/atau i. ketidaksesuaian lainnya antara SKA Form D dan/atau DAB dengan informasi relevan lainnya. (6) Dalam hal SKA Form D dan/atau DAB terdiri dari beberapa jenis barang, penolakan terhadap salah satu jenis barang tidak membatalkan pengenaan Tarif Preferensi atas jenis barang lain yang memenuhi Ketentuan Asal Barang.
