Pasal 10
BAB 2 — TARIF PREFERENSI DAN KETENTUAN ASAL BARANG (RULES OF ORIGIN)
(1) Perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga atau perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form D dan/atau DAB, dapat menerbitkan Third Country Invoice. (2) SKA Form D yang menggunakan Third Country Invoice sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. mencantuman nama perusahaan dan negara yang menerbitkan Third Country Invoice pada kolom 7 SKA Form D; b. mencantumkan nomor Third Country Invoice atau nomor invoice asal barang, pada kolom 10 SKA Form D; dan
c. dalam hal Third Country Invoice diterbitkan di negara yang berbeda dengan negara tempat diterbitkannnya SKA Form D dan/atau DAB, tanda ( √ ) atau ( X ) harus dicantumkan pada kolom 13 SKA Form D kotak “Third Country Invoicing”. (3) Dalam hal DAB yang menggunakan Third Country Invoice sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir Bersertifikat membuat DAB dalam billing statement, delivery order, atau packing list.
